11 Juli 2013

Kasus Perkosaan, Wartawati Mengaku Disudutkan Polisi dengan Isu Selingkuh

Jakarta - Wartawati televisi yang mengaku diperkosa memprotes kepolisian. Sebagai korban perkosaan, dia merasa diperlakukan tak selayaknya. Dia mengaku ditekan agar mengaku tak diperkosa. Tambah lagi polisi malah mengungkap soal isu perselingkuhan.

"Polisi menghakimi korban. Polisi sibuk dengan peristiwa lainnya soal hubungan pribadi korban, yang akhirnya tidak fokus pada permasalahan korban," jelas Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Tommy Albert Tobing yang juga mengadvokasi wartawati itu saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/7/2013).

Tommy menilai ada beberapa pelanggaran yang dilakukan kepolisian dan pihaknya akan menindaklanjuti. Tommy menilai Polda Metro Jaya melanggar peraturan Polri No 3 tahun 2008 yakni menjaga kerahasiaan saksi dan korban.

"Polri menggelar konferensi pers soal kasus itu kan tidak tepat. Kasus KDRT, kasus kekerasan seksual itu nggak boleh," jelasnya.

Korban yang sudah memiliki suami ini memang memiliki hubungan dekat dengan rekannya, CK. Tapi tak lantas itu yang ditonjolkan ke publik.

"Korban sekarang secara fisik sudah membaik, tapi secara psikis masih belum pulih," imbuhnya.

Saat ini korban masih belum mau muncul ke publik. Dia hanya mau berbicara ke media Tempo dan KBR 68 H. "Korban masih trauma," tegas Tommy.

Dalam waktu dekat, Tommy mengaku akan menggelar jumpa pers. Dia juga memastikan kasus perkosaan itu ada. "Korban diperkosa oleh seorang pria yang menyergapnya," tutupnya.

Korban mengaku diperkosa pada Kamis (20/6) pukul 19.00 WIB di gang di Jl Pramuka, Jaktim. Saat itu korban baru pulang dari kantornya di kawasan Utan Kayu dan melalui gang itu hendak ke halte TransJ, menyeberang jalan menemui suaminya.

Korban mengaku ada pelaku yang menyergap lalu menganiayanya dengan mencekik dan memukul. Korban juga diperkosa. Korban ditemukan suaminya tergeletak di gang. Korban lalu dibawa ke RS Polri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar