30 Mei 2013

DI VONIS MATI TENTARA AS

Hindari Vonis Mati, Tentara AS Akui Bantai 16 Warga Afghanistan

Ilustrasi (AFP)
Washington - Seorang tentara Amerika Serikat mengakui telah membunuh 16 warga Afghanistan. Pengakuan ini dilakukan demi menghindari vonis mati yang mengancamnya di persidangan.

Sersan Robert Bales dijerat 16 dakwaan pembunuhan, 6 dakwaan percobaan pembunuhan dan 7 dakwaan penyerangan dalam insiden pembantaian yang terjadi di Afghanistan bagian selatan pada Maret 2012 lalu. Atas seluruh dakwaan tersebut, jaksa menuntut hukuman mati bagi Bales.

Dalam persidangan terungkap, sebanyak 17 orang dari total 22 korban merupakan wanita dan anak-anak. Hampir seluruh korban tewas ditembak di bagian kepala. Demikian seperti dilansir AFP, Kamis (30/5/2013).

Pengacara Bales, John Browne menuturkan, pihaknya dan jaksa penuntut telah menyepakati bahwa Browne akan mengakui seluruh dakwaan agar dia tidak dituntut hukuman mati. "Dia siap untuk menyatakan pertanggungjawabannya atas semua yang dia lakukan," terang jaksa Emma Scanlan yang menangani perkara ini.

Dijadwalkan, persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu (5/6) mendatang di Markas Lewis-McChord, Washington, tempat yang sama di mana Bales ditahan.

Jika permohonan ini diterima pengadilan, maka Bales akan terhindar dari pengadilan militer secara penuh. Hal ini diperkirakan akan menuai kemarahan keluarga korban yang sangat menginginkan agar Bales bertanggung jawab dan dihukum mati.

Aksi keji Bales ini terjadi pada Maret 2012 lalu, ketika dia bertugas di distrik Panjwayi, Kandahar, Afghanistan. Bales keluar dari markasnya seorang diri dan membantai warga desa setempat.

Ada 9 anak yang juga menjadi korban Bales. Beberapa korban bahkan dibakar oleh Bales. Motif perbuatan Bales ini tidak diketahui pasti. Diduga ada peran alkohol, obat-obatan maupun kondisi mental Bales dalam insiden ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar