Hakim PN Bekasi yang Pesta Narkoba Hanya Dihukum 2 Tahun
Hakim PN Bekasi Puji Wijayanto (rachman/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Puji Widjayanto. Hakim PN Bekasi ini ditangkap petugas BNN bersama dua pria dan empat perempuan saat tengah pesta narkoba."Iya, divonis 2 tahun," kata pejabat resmi di pengadilan yang minta identitasnya ditutup rapat-rapat kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).
Sidang putusan yang digelar Rabu kemarin ini tidak terpantau media massa. Sebab pihak pengadilan menutup akses informasi atas jalannya persidangan bagi hakim Puji. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Musa Arief itu, Puji dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika.
Puji dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.
Puji ditangkap di di Hotel dan Club Illegals di Jalan Hayam Huruk, Jakarta Barat, pada Minggu 16 Desember 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar