25 April 2013

DJOKO SUSILO SEWA 22 PENGACARA

Lawan 22 Pengacara Djoko Susilo, KPK Kerahkan 8 Jaksa

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo  menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4)
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4) (sumber: Suara Pembaruan)
Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM R2 dan R4 yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo, akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4).
Berbeda dari persidangan yang sebelumnya, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) khusus untuk menangani kasus jenderal bintang dua tersebut. Ini merupakan pertama kalinya lembaga antikorupsi tersebut menugaskan jaksa dalam jumlah cukup banyak.
"Saya sendiri Kemas Abdul Roni, bersama Pulung Rinandoro, Titi Utami, Muhammad Wira Sarjana, Rusdi Amin, Olivia Sembiring, Antonius Budi Satria, dan Lucky Dwi Nugroho," kata jaksa Kemas Abdul Roni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4).
Seolah tidak mau kalah, kubu Djoko juga menyiapkan 22 pengacara dari empat kantor pengacara berbeda. Masing-masing yaitu dari kantor pengacara Hotma Sitompul, Tommy Sihotang, Juniver Girsang, dan Tengku Nasrullah. Bahkan, lantaran keterbatasan tempat, beberapa di antaranya terpaksa mengikuti jalannya persidangan di kursi pengunjung sidang.
"Mohon izin Yang Mulia, sebagian duduk di kursi pengunjung," kata pengacara Hotma Sitompul, saat meminta izin kepada majelis hakim.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka sejak akhir Juni 2012 lalu. Mantan Kakorlantas Polri itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp121 miliar.
Kemudian, sekitar Januari 2013, penyidik kembali menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Djoko diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dengan menyamarkan, menyembunyikan, mentransfer dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Sejauh ini, dalam TPPU, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), 4 mobil, serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut, dengan nilai sekitar Rp70 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar