Anggota TNI Penyerang Mapolres OKU Jalani Sidang Perdana Pagi Ini
Mapolres OKU yang Dibakar (dok. detikcom)
Jakarta - Anggota TNI AD pelaku penyerangan dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) menjalani sidang perdana. Sidang digelar di Pengadilan Mahkamah Militer Kodam II Sriwijaya Palembang."Sidang perdana oknum anggota TNI dari Batalyon Armed 15/76 terkait pembakaran Mapolres OKU pada 7 Maret 2013 yang lalu digelar pada hari ini mulai pukul 08.00 WIB," ujar Kasubid Penum TNI AD Kolonel Zainal kepada detikcom, Kamis (25/4/2013).
Zainal menjelaskan, sidang tersebut boleh ditonton warga umum. "Sidang perdana tersebut terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengikuti persidangan kasus tersebut," jelasnya.
TNI AD menetapkan tersangka penyerangan menjadi 20 orang. "Iya, yang jelas 20 anggota," kata KSAD Pramono Edhie Wibowo di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Penyerangan itu terjadi pada Kamis 7 Maret, sekitar 90 anggota TNI menyerbu Polres OKU. Niat menanyakan perkembangan kasus penembakan anggota Batalyon Armed Martapura, Pratu Heru Oktavianus, berujung anarki. Anggota TNI merusak dan membakar Polres. Mereka juga mengamuk Mapolsek Martapura. Lima orang terluka, termasuk Kapolsek Martapura AKP Ridwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar