24 April 2013

PEMBACOK IBU KANDUNG YANG SADIS



Pembacok Ibu Kandung Ajukan Pembantaran

Pembacok Ibu Kandung Ajukan Pembantaran
Keluarga pembacok ibu kandung di Tanjungpriok, Jakarta Utara, akan mengajukan pembantaran terhadap kasus Erik Karsoho (27), yang terjadi 2 pekan lalu. Sehingga Erik bisa menjalani perawatan kejiwaan serius.
"Rencananya pihak keluarga akan segera ajukan pembantaran ke pihak penyidik, Polsek Tanjungpriok," kata Hendrayanto, pengacara Erik di Jakarta, Senin (22/4/2013).
Dia menambahkan, saat ini keluarga masih mencari rumah sakit yang akan dituju untuk pembantaran kasus Erik. "Jadi, kalau hasil pemeriksaan RS Polri menyatakan Erik positif mengalami gangguan jiwa, dia tidak kembali ke Polsek tapi ke rumah sakit yang disetujui pihak keluarga," tambah Hendrayanto.
Hendrayanto juga menerangkan pembantaran atas keinginan keluarga, terutama datang dari kedua orang adiknya, Ricky Karsoho (25) dan Jessica Karsoho (23) dan keluarga besar. "Keluarga ingin kesembuhan bagi Erik supaya bisa kembali di masyarakat," ucap Hendaryanto.
Selain itu, Hendrayanto dan polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan Erik yang belum keluar hingga hari ini dari tim dokter RS Polri. Masa pemeriksaan berkisar antara seminggu sampai 14 hari ke depan, sejak 10 hari lalu dikirim ke RS Polri, Kramatjati. "Erik saat ini masih berada di RS Polri," ujarnya lagi.
Namun, dia belum mengetahui perkembangan dari pemeriksaan kejiwaan Erik di RS Polri. Hendaryanto mengatakan tidak diizinkan mengunjungi Erik untuk menghindari dugaan rekayasa terhadap status kejiwaan Erik.
Ia menambahkan, rekam medis atau hasil dari pemeriksaan pasti akan dipublikasikan Polsek Tanjungpriok. Hal ini untuk memastikan status hukum Erik terkait dengan pengajuan pembantaran.
Erik pada 2 pekan lalu membacok ibu kandungnya, Linda Warauw (56), Direktur PT Multi Logandis Wisesa, sebuah perusahaan ekspedisi di Sunter. Kejadian berlangsung di rumah tersangka dan korban di Jalan Agung Perkasa 10 Blok J 7/14, Sunter Agung, Tanjungpriok.
Belakangan, Erik diketahui membacok ibu kandung akibat kesal dipaksa ibu terus minum obat penenang sejak bertahun-tahun menderita depresi. Erik sementara dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Yono Suhartono mengatakan terdapat banyak bacokan di tubuh korban. "Ada 2 luka bacok di leher dan paha, 5 luka di bagian kepala korban," kata Yono, Jumat 12 April lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar