Susno Diburu
- SBY Perintahkan Eksekusi
0 0
Keberadaan Susno tidak diketahui setelah dia meninggalkan Mapolda Jawa Barat usai jaksa gagal mengeksekusinya, Kamis (25/4) dini hari.
“Ini masih dalam pencarian. Diperkirakan ada di sekitar Bandung atau Jakarta,” ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Ia menegaskan, pihaknya dibantu Polri untuk mengeksekusi dan menjebloskan Susno ke penjara sesuai perintah pengadilan. “Kapolri kan sudah bilang akan membantu eksekusi. Kami berharap komitmen kepolisian membantu kami bisa terlaksana.”
Menurut Darmono, Susno tidak bisa meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, putusan terhadap terpidana 3,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan perkara di PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana Pilkada Jawa Barat itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, pihaknya telah mengevaluasi kegagalan eksekusi Susno di Bandung untuk menentukan skenario selanjutnya.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, meskipun jaksa eksekutor tengah mencari Susno, pihaknya belum menetapkan bekas kapolda Jawa Barat itu sebagai buron. Keberadaan Susno masih terpantau, namun Basrief tidak menyebutkan posisinya.
Menurut Jaksa Agung, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo agar jajaran kedua lembaga penegak hukum itu saling berkoordinasi sesuai mekanisme pelaksanaan eksekusi. Kendati demikian, Basrief tidak menyebutkan detail skenario eksekusi nanti.
“Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus) dan Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) sudah berkoordinasi dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri),” ujarnya.
Ia menambahkan, siap menjalankan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Instruksi itu disampaikan SBY setelah mendarat di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, kemarin, usai kunjungan dari luar negeri.
“Isu penegakan hukum yang berkaitan dengan Saudara Susno Duadji, dari apa yang dilaporkan Kapolri dan Jaksa Agung, saya instruksikan singkat, tegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas SBY.
Dilindungi LPSK
Setelah meninggalkan Mapolda Jabar usai kebuntuan drama eksekusi yang berlangsung selama 15 jam, keberadaan Susno memang menjadi tanda tanya.
Susno dikabarkan menuju kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Namun, ternyata dia tak berada di sana.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengaku tidak mengetahui keberadaan Susno. Namun, pihaknya telah memperpanjang waktu perlindungan terhadap yang bersangkutan karena Susno berencana mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya.
Semendawai memastikan mendukung kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Susno atas putusan Mahkamah Agung.
LPSK, tegasnya, tidak akan menghalang-halangi jaksa atau menyembunyikan Susno dari eksekusi. Sikap tersebut diambil karena putusan MA itu berkekuatan hukum tetap. Selain itu, berdasarkan KUHAP, jaksa adalah pelaksana putusan peradilan pidana.
”LPSK melindungi saksi atau whistle blower dalam rangka membantu penegakan hukum, bukan untuk menghindarkan yang bersangkutan dari penegakan hukum,” ungkap Semendawai.
Menurut pengacara Susno, Fredrich Yunadi, kliennya berada di bawah perlindungan LPSK di Jakarta. “Pak Susno di Jakarta, di LPSK, tapi saya nggak tahu di mana,” katanya. Dia mengaku tidak lagi berkomunikasi sejak Susno meminta perlindungan ke LPSK.
Anggota LPSK Lili Pintauli melalui pesan singkat membenarkan bahwa Susno masih dalam perlindungan karena kapasitasnya sebagai whistle blower, namun tidak melakukan kontak lagi setelah Susno melapor, Kamis dini hari.
Dari Bandung dilaporkan, Polda Jabar juga tidak mengetahui posisi Susno. Hal tersebut ditegaskan Wakapolda Jabar Brigjen Rycko Almelza Dahniel.
“Tanya ke Pak Susno dong,” katanya.
Susno diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Susno juga terbukti memangkas Rp 4,2 miliar dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat kapolda Jabar pada 2008.
Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010 dan dikeluarkan saat masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Susno menolak eksekusi karena menganggap putusan kasasi MA tidak memerintahkan penahanan terhadapnya.
Diperiksa Propam
Kegagalan eksekusi terhadap Susno membuat Polda Jabar tertimpa masalah. Institusi itu disorot karena dianggap melindungi Susno.
Tak hanya itu, Kapolda Jabar Irjen Tubagus Anis Angkawidjaja dan jajarannya diperiksa aparat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Tim pemeriksa dipimpin Kadiv Propam Irjen Syarifuddin. Mereka mendatangi Mapolda Jabar, Kamis (25/4).
Wakapolda Brigjen Rycko Almelza Dahniel membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, tim Propam menanyakan urutan proses eksekusi Susno dari rumahnya di Jalan Dago Pakar Resort 6, Cimenyan, Kabupaten Bandung hingga pindah ke Mapolda pada Rabu (24/4).
Mereka juga ingin mengetahui jalannya perundingan antara tim jaksa eksekutor dan pengacara Susno. Kapolda menjelaskan, pihaknya sebatas menjadi fasilitator pertemuan. Mediasi di Mapolda itu atas inisiatif kedua belah pihak (jaksa dan Susno).
“Kapolda sempat menolak kedua kubu bertemu di Mapolda. Karena itu, ditawarkan tempatnya di Hotel Panghegar, Mapolrestabes, atau Polres Bandung. Tapi keduanya mau di Mapolda,” kata Rycko yang merupakan mantan ajudan Presiden SBY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar